Hukuman Lima Tahun Penjara untuk Kapten Tanker Pencuri Minyak Shell

Hukuman Lima Tahun Penjara untuk Kapten Tanker Pencuri Minyak Shell
Kapal tanker dan kargo di Selat Malaka kini terancam aksi komplotan bajak laut yang kembali muncul. Foto: AFP

jpnn.com, SINGAPURA - Pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap seorang kapten tanker berkebangsaan Vietnam yang terbukti bersalah terlibat pencurian minyak milik Shell.

Total kerugian akibat pencurian itu berjumlah sekitar USD 150 juta (Rp 2,1 triliun).

Doan Xuan Than, 47, pada Kamis (19/12) menjadi terdakwa kedua yang divonis pada kasus pencurian bersama beberapa mantan pegawai Royal Dutch Shell lain.

Harian The Strait Times melaporkan, para terdakwa diduga bekerja sama menimbun ribuan ton minyak dari kilang milik Shell di Singapura.

Kasus pencurian itu pun menyorot jaringan perdagangan minyak ilegal dunia senilai miliaran dolar AS.

Kerugian dengan nilai besar dialami Shell karena pencurian itu menyasar Singapura, yang menjadi pusat pengisian bahan bakar kapal terbesar dunia sekaligus pusat penyulingan minyak terbesar di Asia Tenggara.

Vonis Than dibacakan dua tahun setelah kepolisian Singapura menggerebek jaringan pencurian minyak yang mengarah pada penangkapan massal pada 2014.

Saat itu, sekitar 340 ribu ton minyak hasil suling (gasoil) dicuri dari kilang minyak milik Shell dan ditimbun di sebuah pulau terpencil di bagian selatan Singapura.

Pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap seorang kapten tanker berkebangsaan Vietnam yang terbukti bersalah terlibat pencurian minyak milik Shell.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News