Hukuman Majikan Nirmala Bonat Dikurangi
Jumat, 04 Desember 2009 – 00:34 WIB

Foto : Bernama
KUALA LUMPUR - Hukuman atas Yim Pek Ha, 41 tersangka penganiyaan pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat berkurang sebanyak enam tahun. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, mengurangi hukumannya yang semula 18 tahun menjadi 12 tahun penjara.
"Setelah mempelajari fakta kasus ini dan luka korban dan saran dari penasehat hukum bahwa dia adalah tersangka pertama dengan empat anak, dengan ini saya mengurangi hukuman untuk kedua dakwaan dari 18 tahun," ujar Hakim Azman Abdullah kepada Bernama seperti dikutip The Malaysian Insider, Kamis (03/12).
Baca Juga:
Pengadilan mengijinkan banding atas empat tuduhan yang dilayangkan kepada Yim termasuk mematahkan hidung yang membuatnya bisa dihukum dua tahun penjara. Hakim menawarkan waktu untuk bisa naik banding dengan membayar 200.000 ringgit (Rp 556,887 juta) ke pengadilan yang lebih tinggi. Keputusan ini diambil karena hakim mempertimbangkan statusnya sebagai ibu dari empat anak-yang usianya berkisar 4-11 tahun.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Hukuman atas Yim Pek Ha, 41 tersangka penganiyaan pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat berkurang sebanyak enam tahun.
BERITA TERKAIT
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza
- Gempa Bumi M 5,8 Mengguncang Filipina Rabu Pagi