Hukuman Majikan Nirmala Bonat Dikurangi

Hukuman Majikan Nirmala Bonat Dikurangi
Foto : Bernama

KUALA LUMPUR - Hukuman atas Yim Pek Ha, 41 tersangka penganiyaan pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat berkurang sebanyak enam tahun. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, mengurangi hukumannya yang semula 18 tahun menjadi 12 tahun penjara.

     

"Setelah mempelajari fakta kasus ini dan luka korban dan saran dari penasehat hukum bahwa dia adalah tersangka pertama dengan empat anak, dengan ini saya mengurangi hukuman untuk kedua dakwaan dari 18 tahun," ujar Hakim Azman Abdullah kepada Bernama seperti dikutip The Malaysian Insider, Kamis (03/12).

     

Pengadilan mengijinkan banding atas empat tuduhan yang dilayangkan kepada Yim termasuk mematahkan hidung yang membuatnya bisa dihukum dua tahun penjara. Hakim menawarkan waktu untuk bisa naik banding dengan membayar 200.000 ringgit (Rp 556,887 juta) ke pengadilan yang lebih tinggi. Keputusan ini diambil karena hakim mempertimbangkan statusnya sebagai ibu dari empat anak-yang usianya berkisar 4-11 tahun.

     

"Hukuman itu untuk mencegah orang lain melakukan beberapa kejahatan khususnya terhadap yang lemah dan bahkan (kejahatan) terhadap binatang," tutur Hakim Azman Abdullah kepada AFP Kamis (03/12).

     

KUALA LUMPUR - Hukuman atas Yim Pek Ha, 41 tersangka penganiyaan pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat berkurang sebanyak enam tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News