Hukuman Majikan Nirmala Bonat Dikurangi
Jumat, 04 Desember 2009 – 00:34 WIB
Yim dinyatakan bersalah atas penganiyaan terhadap Nirmala pada 27 November 2008. Pengadilan tinggi menuduh Yim menyertrika dan menyiram air panas ke kaki Bonat pada Maret dan April 2004. Pengadilan mengurangi hukuman dua tahun dalam tuduhan membakar Nirmala dengan setrika dan melemparnya dengan mug.
Baca Juga:
Bonat kembali ke Provinsi Nusa Tenggara Timur awal tahun ini. Kasus Bonat menjadi headline di Malaysia segera setelah foto-foto badan Bonat yang terluka terpampang di halaman depan media pada 2004. Menurut pengakuan Bonat, setelah dilempar dengan mug, dirinya dianiaya setiap hari. Mulai punggung hingga payudara. Wajahnya juga membengkak karena sering dipukul.
Yim Pek Ha sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Sesyen (pengadilan tingkat I) pada 27 November 2008. Yim dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yang dikenakan terhadapnya. Yaitu terkait penganiayaan terhadap Nirmala di rumahnya di Villa Putera, Jalan Tun Ismail, pada 2004. Akan tetapi, Yim Pek Ha mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Kendati demikian, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menilai Yim Pek Ha bersalah atas dakwaan keempat yaitu secara sengaja melukai Nirmala dengan mug dari baja pada 17 Mei 2004. Atas dakwaan keempat, Yim dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
KUALA LUMPUR - Hukuman atas Yim Pek Ha, 41 tersangka penganiyaan pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat berkurang sebanyak enam tahun.
BERITA TERKAIT
- Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang ke 38 JBC
- Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya