Hukuman Majikan Nirmala Bonat Dikurangi
Jumat, 04 Desember 2009 – 00:34 WIB
Indonesia telah membatasi pengiriman TKI ke Malaysia sejak Juni lalu. Minggu ini pemerintahan Malaysia menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menanggapi keluhan TKI asal Indonesia. Selama ini Malaysia bergantung atas suplai TKI dari Indonesia. (war)
KUALA LUMPUR - Hukuman atas Yim Pek Ha, 41 tersangka penganiyaan pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat berkurang sebanyak enam tahun.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang ke 38 JBC
- Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya