Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Penerapan Dua Dakwaan Dianggap Berlebihan
Jumat, 02 Juli 2010 – 00:36 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjadi enam tahun saja. Namun demikian majelis hakim di tingkat banding tetap memerintahkan Umar membayar uang pengganti kerugian negara Rp 19 miliar.
Juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro, menyatakan bahwa putusan banding atas Umar Syarifudin dijatuhkan pada Kamis (1/7). Adapun majelis hakimnya adalah Celine Rumansi selaku ketua majelis, serta Andi Samsan Nganro, Asadi Alma"ruf, Sudiro dan Abdurahman Hasan selaku hakim anggota.
Baca Juga:
"Putusannya mengurangi hukuman dari tujuh tahun jadi enam tahun. Untuk uang penggantinya tetap (Rp 19 miliar)," ujar Andi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telpon, Kamis (1/7).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada 8 April lalu memutuskan bahwa Umar terbukti bersalah melakukan pidana sesuai dakwaan pertama, yaitu pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, serta dakwaan kedua yaitu pasal 5 UU Tipikor juga. Namun menurut Andi, majelis banding menilai penerapan dua dakwaan itu terlalu berlebihan.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah
BERITA TERKAIT
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini