Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Penerapan Dua Dakwaan Dianggap Berlebihan
Jumat, 02 Juli 2010 – 00:36 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjadi enam tahun saja. Namun demikian majelis hakim di tingkat banding tetap memerintahkan Umar membayar uang pengganti kerugian negara Rp 19 miliar.
Juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro, menyatakan bahwa putusan banding atas Umar Syarifudin dijatuhkan pada Kamis (1/7). Adapun majelis hakimnya adalah Celine Rumansi selaku ketua majelis, serta Andi Samsan Nganro, Asadi Alma"ruf, Sudiro dan Abdurahman Hasan selaku hakim anggota.
Baca Juga:
"Putusannya mengurangi hukuman dari tujuh tahun jadi enam tahun. Untuk uang penggantinya tetap (Rp 19 miliar)," ujar Andi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telpon, Kamis (1/7).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada 8 April lalu memutuskan bahwa Umar terbukti bersalah melakukan pidana sesuai dakwaan pertama, yaitu pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, serta dakwaan kedua yaitu pasal 5 UU Tipikor juga. Namun menurut Andi, majelis banding menilai penerapan dua dakwaan itu terlalu berlebihan.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?