Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Penerapan Dua Dakwaan Dianggap Berlebihan
Jumat, 02 Juli 2010 – 00:36 WIB

Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
"Seharusnya cukup satu (dakwaan) saja. Kalau sudah pasal 2 ayat (1), ya nggak usah pasal 5 karena undang-undangnya sejenis (sama)," ucapnya.
Baca Juga:
Andi juga mengungkapkan bahwa putusan banding itu juga disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh anggota majelis hakim, Abdurahman Hasan. Menurut Andi, rekannya sesama hakim itu tetap setuju dengan putusan tingkat pertama.
Artinya, Abdurahman menganggap putusan tingkat pertama tidak berlebihan dan setuju dengan penerapan dakwaan kesatu dan kedua. Hanya saja, lanjut Andi, Abdurahman tetap setuju dengan pengurangan masa pidananya. "Soal masa pidana, ia (Abdurahman) setuju menjadi enam tahun," tandas Andi.
Seperti diketahui, sebelumnya Umar Syarifudin divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara subsider kurungan enam bulan, serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 19 miliar.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Diperiksa Kemendagri Selama 2 Jam, Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan
- Lucky Hakim Bantah Pelesiran ke Jepang Pakai Fasilitas Negara
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati