Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Penerapan Dua Dakwaan Dianggap Berlebihan
Jumat, 02 Juli 2010 – 00:36 WIB
"Seharusnya cukup satu (dakwaan) saja. Kalau sudah pasal 2 ayat (1), ya nggak usah pasal 5 karena undang-undangnya sejenis (sama)," ucapnya.
Baca Juga:
Andi juga mengungkapkan bahwa putusan banding itu juga disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh anggota majelis hakim, Abdurahman Hasan. Menurut Andi, rekannya sesama hakim itu tetap setuju dengan putusan tingkat pertama.
Artinya, Abdurahman menganggap putusan tingkat pertama tidak berlebihan dan setuju dengan penerapan dakwaan kesatu dan kedua. Hanya saja, lanjut Andi, Abdurahman tetap setuju dengan pengurangan masa pidananya. "Soal masa pidana, ia (Abdurahman) setuju menjadi enam tahun," tandas Andi.
Seperti diketahui, sebelumnya Umar Syarifudin divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara subsider kurungan enam bulan, serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 19 miliar.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah
BERITA TERKAIT
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat