Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Penerapan Dua Dakwaan Dianggap Berlebihan
Jumat, 02 Juli 2010 – 00:36 WIB

Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Umar terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, karena meminta setoran dari seluruh kepala cabang Bank Jabar dengan alasan akan dijadikan modal pengembangan Bank Jabar. Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagian uang tersebut juga dinikmati mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan anggota DPRD Jawa Barat. Umar juga memerintahkan anak buahnya untuk menyuap pegawai Kantor Pajak untuk mengurangi jumlah kekurangan pembayaran pajak Bank Jabar.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Diperiksa Kemendagri Selama 2 Jam, Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan
- Lucky Hakim Bantah Pelesiran ke Jepang Pakai Fasilitas Negara
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati