Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun

Penerapan Dua Dakwaan Dianggap Berlebihan

Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Umar terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, karena meminta setoran dari seluruh kepala cabang Bank Jabar dengan alasan akan dijadikan modal pengembangan Bank Jabar. Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebagian uang tersebut juga dinikmati mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan anggota DPRD Jawa Barat. Umar juga memerintahkan anak buahnya untuk menyuap pegawai Kantor Pajak untuk mengurangi jumlah kekurangan pembayaran pajak Bank Jabar.(rnl/ara/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News