Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Penerapan Dua Dakwaan Dianggap Berlebihan
Jumat, 02 Juli 2010 – 00:36 WIB
Umar terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, karena meminta setoran dari seluruh kepala cabang Bank Jabar dengan alasan akan dijadikan modal pengembangan Bank Jabar. Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagian uang tersebut juga dinikmati mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan anggota DPRD Jawa Barat. Umar juga memerintahkan anak buahnya untuk menyuap pegawai Kantor Pajak untuk mengurangi jumlah kekurangan pembayaran pajak Bank Jabar.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya