Hukuman Mantan Presiden Mesir Tambah Tiga Tahun
jpnn.com, KAIRO - Peradilan kasus-kasus yang membelit mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi seperti tak pernah selesai. Sabtu (30/12) pengadilan kriminal Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda EGP 2 juta atau setara Rp 1,5 miliar.
Presiden ke-5 Mesir tersebut dianggap bersalah karena telah melecehkan pengadilan dalam pidatonya saat masih menjabat.
Kala itu, Mursi menuding salah seorang hakim yang terlibat dalam kecurangan pemilu sebelumnya. Uang yang dibayarkan Mursi akan diberikan kepada hakim tersebut.
Sebelumnya, Mursi lolos dari hukuman mati. Dia tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena memicu serangan kepada demonstran pada 2012.
Selain itu, dia kena hukuman seumur hidup lantaran didakwa menyerahkan informasi negara ke Qatar. (Reuters/sha/c16/dos)
Masalah hukum mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi seperti tak pernah selesai. Akhir pekan lalu, pengadilan Mesir baru saja menambah hukuman penjarannya
Redaktur & Reporter : Adil
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten
- Olimpiade Paris 2024: Cerita Atlet Mesir Bertanding dalam Kondisi Hamil
- Kuliah di Mesir, Oki Setiana Dewi Bakal Tetap Berdakwah untuk Jamaah Indonesia
- Lanjutkan Pendidikan di Mesir, Oki Setiana Dewi Bakal Boyong Ibu dan 3 Anaknya
- Oki Setiana Dewi Ungkap Alasan Memboyong Ibunda ke Mesir