Hukuman Mati atau Dimiskinkan Bagi Koruptor

Hukuman Mati atau Dimiskinkan Bagi Koruptor
Hukuman Mati atau Dimiskinkan Bagi Koruptor
JAKARTA --Salah satu Calon Pimpinan KPK, Abdullah Hehamahua, ingin koruptor dihukum mati. "Saya tidak ada kecenderungan (hukuman) penjara. Tapi, pilihannya ada dua, hukuman mati atau bebas. Kalau bebas, harus ada pemiskinan (kepada koruptor)," kata Abdullah, Kamis (17/11), saat diskusi terbuka di Jakarta.

Selain itu Abdullah menegaskan, koruptor tersebut harus kerja sosial. "Dia harus membersihkan got di kota-kota, kemudian dikerjakan di perkebunan kelapa sawit dan gajinya itu dipatok bayar utang (uang yang dikorupsi) sampai lunas," kata Abdullah. 

Dia juga ingin KPK memimpin gerakan budaya masyarakat anti korupsi, jika terpilih. KPK kata dia, harus menjadi model bagi semua lapisan dalam persoalan kode etik untuk mencapai itu. Dia pun menegaskan, ada tiga strategi bagi KPK ke depan. Pertama sesuai  UU 30 tahun 2006 pasal 6 tentang tugas KPK yakni, pencegahan, penindakan, pelibatan peran serta masyarakat. "Ini strategi pemberantasan korupsi periode mendatang," katanya.

Dia juga mengatakan, kasus korupsi yang akan diproses adalah nilainya di atas Rp50 miliar. "Kalau di bawah Rp50 miliar, kita supervisi polisi dan jaksa. Di atas Rp50 miliar diserahkan ke KPK," katanya.

JAKARTA --Salah satu Calon Pimpinan KPK, Abdullah Hehamahua, ingin koruptor dihukum mati. "Saya tidak ada kecenderungan (hukuman) penjara. Tapi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News