Hukuman Mati atau Dimiskinkan Bagi Koruptor
Kamis, 17 November 2011 – 14:57 WIB
JAKARTA --Salah satu Calon Pimpinan KPK, Abdullah Hehamahua, ingin koruptor dihukum mati. "Saya tidak ada kecenderungan (hukuman) penjara. Tapi, pilihannya ada dua, hukuman mati atau bebas. Kalau bebas, harus ada pemiskinan (kepada koruptor)," kata Abdullah, Kamis (17/11), saat diskusi terbuka di Jakarta. Dia juga mengatakan, kasus korupsi yang akan diproses adalah nilainya di atas Rp50 miliar. "Kalau di bawah Rp50 miliar, kita supervisi polisi dan jaksa. Di atas Rp50 miliar diserahkan ke KPK," katanya.
Selain itu Abdullah menegaskan, koruptor tersebut harus kerja sosial. "Dia harus membersihkan got di kota-kota, kemudian dikerjakan di perkebunan kelapa sawit dan gajinya itu dipatok bayar utang (uang yang dikorupsi) sampai lunas," kata Abdullah.
Baca Juga:
Dia juga ingin KPK memimpin gerakan budaya masyarakat anti korupsi, jika terpilih. KPK kata dia, harus menjadi model bagi semua lapisan dalam persoalan kode etik untuk mencapai itu. Dia pun menegaskan, ada tiga strategi bagi KPK ke depan. Pertama sesuai UU 30 tahun 2006 pasal 6 tentang tugas KPK yakni, pencegahan, penindakan, pelibatan peran serta masyarakat. "Ini strategi pemberantasan korupsi periode mendatang," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA --Salah satu Calon Pimpinan KPK, Abdullah Hehamahua, ingin koruptor dihukum mati. "Saya tidak ada kecenderungan (hukuman) penjara. Tapi,
BERITA TERKAIT
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua