Hukuman Mati atau Kebiri!

Hukuman Mati atau Kebiri!
Agustinus (kiri), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Angeline. Foto: dok.Radar Bali/Jawa Pos

Pelajaran lain, dapat berupa pengenalan underwear rules. Seorang anak diajarkan bahwa mereka tidak boleh membiarkan seseorang menyentuh bagian tubuh mereka yang tertutup pakaian dalam. Begitu juga sebaliknya. "Penjelasan itu menegaskan bahwa tubuh adalah milik pribadi. Ada sentuhan baik dan buruk," ungkapnya.

Namun, lanjut dia, dari seluruh pelajaran tersebut ada hal mendasar yang perlu dilakukan orang tua di rumah. Yakni komunikasi yang baik dengan anak. Orang tua harus rajin bertanya pada anak tentang kegiatan atau perasaan mereka pada hari itu.

Untuk membiasakan komunikasi dengan anak, dapat dimulai dengan rajin mendongeng untuk mereka. Dengan begitu, anak juga akan mulai terbiasa berkomunikasi dengan orang tua mereka.

Sehingga, bila terjadi hal-hal yang tidak lazim maka dapat segera terdeteksi. "Jangan jadikan rumah seperti hotel. Orang tua dan anak numpang tidur saja. Lalu melakukan kegiatan sendiri-sendiri di luar rumah," urai ayah artis Dhea Seto ini. (mia/bay)

 


JAKARTA - Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual anak di Indonesia dinilai terlalu ringan. Hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News