Hukuman Mati Bagi Koruptor Sudah Diatur UU Tipikor
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menuturkan pengaturan hukuman mati bagi para koruptor sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
"Di UU Tipikor itu ada kasus korupsi tertentu, di mana pidana mati itu bisa dijatuhkan. Itu masih merupakan hukum positif karena UU-nya kan belum diubah," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan rezim hukum pemberantasan korupsi Indonesia memang memungkinkan membuka dijatuhkannya vonis pidana mati terhadap terpidana korupsi.
Sekretaris jenderal (sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan pidana mati itu dijatuhkan kepada terdakwa perkara korupsi tertentu, seperti dana bencana alam.
"Kasus korupsi apa? Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara di mana pada saat misalnya terjadi bencana, dikorupsi uang bencana. Kemudian dalam keadaan krisis ekonomi kok masih juga dikorupsi," tambahnya.
Hanya saja, Arsul menambahkan selama ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang demikian.
Dia mencatat baru di zaman Orde Baru ada mantan Kepala Dolog Kaltim, Budiaji, terdakwa korupsi yang dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, terdakwa suap pengurusan pilkada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Setelah itu, rata-rata (hukuman terpidana korupsi) di bawah itu," ujarnya.
Arsul mengatakan fokus sekarang ini sebaiknya bukan lagi kepada pidana mati atau tidak, tetapi secara keseluruhan seperti bagaimana pemberatan hukuman pidana terdakwa korupsi bisa dilakukan.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menuturkan pengaturan hukuman mati bagi para koruptor sudah diatur dalam UU Tipikor
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi