Hukuman Mati Bagi Koruptor Sudah Diatur UU Tipikor
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menuturkan pengaturan hukuman mati bagi para koruptor sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
"Di UU Tipikor itu ada kasus korupsi tertentu, di mana pidana mati itu bisa dijatuhkan. Itu masih merupakan hukum positif karena UU-nya kan belum diubah," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan rezim hukum pemberantasan korupsi Indonesia memang memungkinkan membuka dijatuhkannya vonis pidana mati terhadap terpidana korupsi.
Sekretaris jenderal (sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan pidana mati itu dijatuhkan kepada terdakwa perkara korupsi tertentu, seperti dana bencana alam.
"Kasus korupsi apa? Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara di mana pada saat misalnya terjadi bencana, dikorupsi uang bencana. Kemudian dalam keadaan krisis ekonomi kok masih juga dikorupsi," tambahnya.
Hanya saja, Arsul menambahkan selama ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang demikian.
Dia mencatat baru di zaman Orde Baru ada mantan Kepala Dolog Kaltim, Budiaji, terdakwa korupsi yang dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, terdakwa suap pengurusan pilkada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Setelah itu, rata-rata (hukuman terpidana korupsi) di bawah itu," ujarnya.
Arsul mengatakan fokus sekarang ini sebaiknya bukan lagi kepada pidana mati atau tidak, tetapi secara keseluruhan seperti bagaimana pemberatan hukuman pidana terdakwa korupsi bisa dilakukan.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menuturkan pengaturan hukuman mati bagi para koruptor sudah diatur dalam UU Tipikor
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Lestari Moerdijat Tekankan Data Akurat dan Kolaborasi Antarlembaga Harus Dikedepankan