Hukuman Mati Batal, DPR Bakal Cecar MA

Hukuman Mati Batal, DPR Bakal Cecar MA
Hukuman Mati Batal, DPR Bakal Cecar MA
JAKARTA--Penolakan atas putusan hakim yang membatalkan vonis mati terhadap bandar narkoba kelas kakap Hengky Gunawan terus berdatangan. Putusan dianggap belum bisa menjadi yurisprudensi, karena Indonesia masih mengenal hukuman mati.

’’Narkotika bukan hanya meracuni masyarakat, tapi juga merusak generasi bangsa. Untuk itu, mafia narkotika, baik pengedar maupun produsen harus diganjar hukuman mati. Jika tidak dilakukan, akan sangat berbahaya. Sebab, masalah narkotika meningkat tiap tahun,’’ jelas anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, saat dihubungi INDOPOS (Grup JPNN), Kamis (10/10).

Saat ini narkotika sudah menjadi penyakit masyarakat yang menjalar sampai ke desa dan sekolah. Kalau putusan seperti itu banyak diterbitkan pengadilan, bukan tidak mungkin para terpidana mati bakal berlomba-lomba meminta pembatalan vonis mati. ’’Karena hakim agung menilainya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan HAM,’’ tambahnya.

Lebih lanjut, Yani juga meminta pada semua pihak agar persoalan tersebut menjadi perhatian bersama. ’’Saya khawatir, putusan PK Hengky menjadi angin segar buat produsen dan pengedar beroperasi narkotika di Indonesia,’’ pungkasnya.

JAKARTA--Penolakan atas putusan hakim yang membatalkan vonis mati terhadap bandar narkoba kelas kakap Hengky Gunawan terus berdatangan. Putusan dianggap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News