Hukuman Mati Batal, DPR Bakal Cecar MA
Jumat, 12 Oktober 2012 – 06:46 WIB
JAKARTA--Penolakan atas putusan hakim yang membatalkan vonis mati terhadap bandar narkoba kelas kakap Hengky Gunawan terus berdatangan. Putusan dianggap belum bisa menjadi yurisprudensi, karena Indonesia masih mengenal hukuman mati. Lebih lanjut, Yani juga meminta pada semua pihak agar persoalan tersebut menjadi perhatian bersama. ’’Saya khawatir, putusan PK Hengky menjadi angin segar buat produsen dan pengedar beroperasi narkotika di Indonesia,’’ pungkasnya.
’’Narkotika bukan hanya meracuni masyarakat, tapi juga merusak generasi bangsa. Untuk itu, mafia narkotika, baik pengedar maupun produsen harus diganjar hukuman mati. Jika tidak dilakukan, akan sangat berbahaya. Sebab, masalah narkotika meningkat tiap tahun,’’ jelas anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, saat dihubungi INDOPOS (Grup JPNN), Kamis (10/10).
Baca Juga:
Saat ini narkotika sudah menjadi penyakit masyarakat yang menjalar sampai ke desa dan sekolah. Kalau putusan seperti itu banyak diterbitkan pengadilan, bukan tidak mungkin para terpidana mati bakal berlomba-lomba meminta pembatalan vonis mati. ’’Karena hakim agung menilainya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan HAM,’’ tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Penolakan atas putusan hakim yang membatalkan vonis mati terhadap bandar narkoba kelas kakap Hengky Gunawan terus berdatangan. Putusan dianggap
BERITA TERKAIT
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat