Hukuman Mati Batal, DPR Bakal Cecar MA
Jumat, 12 Oktober 2012 – 06:46 WIB
Selain itu, keputusan MA membatalkan hukuman mati terhadap bandar narkoba Hengky Gunawan bisa menjatuhkan moral aparat di lapangan.
Komisi III DPR akan mempertanyakan keputusan pembatalan hukuman mati terhadap bandar narkoba Hengky Gunawan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
’’Komisi III DPR akan menanyakan langsung permasalahannya kepada MA. Saya juga mendorong BNN dan Polri untuk segera bersikap. Penyikapan Polri dan BNN atas putusan MA itu penting untuk menjaga moral aparat di lapangan,’’ kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.
Bambang meyakini putusan itu tidak sejalan dengan aparat di lapangan yang berjuang sekuat tenaga memerangi jaringan narkoba internasional yang terus merangsek masuk ke Indonesia. Ditambahkannya, Wamenkum HAM Denny Indrayana juga harus mengkritisi putusan MA itu. Sebab, lanjut Bambang, seperti selalu diklaim Denny, dirinya sedang berjuang menerbitkan rencana kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, terpidana narkoba dan terpidana terorisme.
’’Kalau dia diam, itu cermin standar ganda yang dipraktikkan pemerintahan ini dalam mengelola sejumlah kasus hukum,’’ kritik politikus Golkar itu.
JAKARTA--Penolakan atas putusan hakim yang membatalkan vonis mati terhadap bandar narkoba kelas kakap Hengky Gunawan terus berdatangan. Putusan dianggap
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto