Hukuman Mati, Ironi Bangsa
Selasa, 15 Juli 2008 – 15:23 WIB

Hukuman Mati, Ironi Bangsa
jpnn.com - "Untuk itu segala kekeliruan dan kesalahan ini harus dihentikan demi tegaknya norma dan sumber hukum tertinggi, yaitu UUD Pasal 28i,” tegasnya.
Imparsial mendesak pemerintah khususnya Presiden menghentikan eksekusi mati bagi semua jenis kejahatan dengan memberikan grasi. Sebab, banyak terpidana mati yang sudah menjalani masa pemenjaraan selama lima tahun.(lev)
JAKARTA-Direktur Eksternal Imparsial, Poengky Indarti, Selasa (15/7) mengungkapkan, pemberlakuan hukuman mati di suatu negara adalah merupakan ironi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Surat BKN Terbit soal NIP CPNS dan PPPK 2024, Nasib R2-R3 Tak Lulus Gambling, Demo Besar Pecah
- Calon PPPK 2024 Minta Pengangkatan April 2025, Ini Respons Pak Wardihan
- Ramai Polemik Pengangkatan, Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2?
- Kampanye Mudik Ramah Anak, Perempuan Bangsa Dapat Apresiasi
- SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting
- Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional