Hukuman Mati, Ironi Bangsa
Selasa, 15 Juli 2008 – 15:23 WIB

Hukuman Mati, Ironi Bangsa
jpnn.com - "Untuk itu segala kekeliruan dan kesalahan ini harus dihentikan demi tegaknya norma dan sumber hukum tertinggi, yaitu UUD Pasal 28i,” tegasnya.
Imparsial mendesak pemerintah khususnya Presiden menghentikan eksekusi mati bagi semua jenis kejahatan dengan memberikan grasi. Sebab, banyak terpidana mati yang sudah menjalani masa pemenjaraan selama lima tahun.(lev)
JAKARTA-Direktur Eksternal Imparsial, Poengky Indarti, Selasa (15/7) mengungkapkan, pemberlakuan hukuman mati di suatu negara adalah merupakan ironi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Setjen MPR Antusias Ikuti Workshop Membuat Chunky Bag, Bisa Jadi Peluang Usaha
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Falsafah Bunga, Lebah, dan Madu ala Menteri Wihaji demi Keluarga Bahagia
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- 5 Berita Terpopuler: Surat BKN Terbit soal NIP CPNS dan PPPK 2024, Nasib R2-R3 Tak Lulus Gambling, Demo Besar Pecah
- Calon PPPK 2024 Minta Pengangkatan April 2025, Ini Respons Pak Wardihan