Hukuman Mati itu Akhirnya Dilaksanakan
jpnn.com - Setelah dua kali pengajuan grasinya ditolak, terpidana kasus pembunuhan asal Malaysia, Kho Jabing akhirnya dieksekusi mati pada Jumat (20/5) lalu. Seperti dilansir AsiaOne, Kho dieksekusi dengan cara digantung di penjara Changi, Singapura.
Seharusnya Kho dieksekusi pada Kamis tengah malam, namun dia diijinkan untuk bernafas sejenak hingga hari Jumat, karena kuasa hukumnya mengajukan grasi. Bahkan, hingga dua kali dalam waktu dua hari sebelum proses penggantungan itu terjadi.
Kho dinyatakan bersalah karena telah merampok dan membunuh seorang pekerja konstruksi asal Tiongkok menggunakan ranting pohon pada 2008 silam. Sebelumnya, pria 31 tahun itu sempat beberapa kali mengajukan banding, tapi semuanya ditolak. Dia dijatuhkan hukuman mati pada 2010.
”Kasus ini sangat panjang. Namun hari ini sudah merupakan penyalahgunaan proses pengadilan,” kata Jaksa Banding Singapura, Chao Hick Tin, seperti dikutip Channel NewsAsia. (jpnn/pda)
Setelah dua kali pengajuan grasinya ditolak, terpidana kasus pembunuhan asal Malaysia, Kho Jabing akhirnya dieksekusi mati pada Jumat (20/5) lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29