Hukuman Mati Menanti Ratusan Eks ISIS
jpnn.com, BAGHDAD - Tak ada tempat untuk bekas petarung ISIS di Iraq. Hal itulah yang diungkapkan oleh Presiden Iraq Barham Salih. Setiap simpatisan ISIS bakal diproses hukum jika terbukti melakukan kejahatan.
Menurut The National, Salih menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu. Menurut dia, mereka pasti memproses 280 anggota ISIS yang diterima Syrian Democratic Forces (SDF) bulan lalu. Sebanyak 280 orang itu merupakan bagian dari 500 anggota yang seharusnya dipindahkan dari Syria.
"Kalau ditemukan bersalah, bisa jadi mereka dihukum mati. Semua sesuai dengan hukum Iraq," ujar pria 58 tahun itu seperti dilansir Reuters.
BACA JUGA: Dituduh Terlibat ISIS, Ribuan Anak Disiksa di Penjara Iraq
Tak semua anggota ISIS yang diterima pemerintah Iraq merupakan warga lokal. Beberapa merupakan warga asing. Soal pejuang asing, dia berjanji membantu repatriasi mereka jika tak terbukti bersalah.
"Dalam beberapa kasus, ada pejuang asing yang terlibat terorisme di wilayah Iraq atau terhadap penduduk Iraq. Saat itu pula Iraq akan memberlakukan hukum dalam negeri," tegas dia.
Di sisi lain, Salih meminta negara lain bisa membantu proses hukum anggota ISIS. Menurut dia, Iraq tak mungkin memproses semua petarung ISIS dalam waktu yang cepat. Mengingat jumlah mereka sangat banyak (bil/c11/dos)
Tak ada tempat untuk bekas petarung ISIS di Iraq. Hal itulah yang diungkapkan oleh Presiden Iraq Barham Salih.
Redaktur & Reporter : Adil
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara