Hukuman Mati untuk Pengebom Boston
Sabtu, 01 Februari 2014 – 06:05 WIB
"Dia menerima suaka dari pemerintah AS, mendapat kewarganegaraan, dan menikmati hak-haknya sebagai warga AS. Tapi, dia lantas berkhianat dan membunuh serta menyerang rakyat AS," ungkap Carmen Ortiz, salah seorang jaksa federal yang menangani kasus tersebut. (AP/AFP/hep/c14/tia)
Baca Juga:
BOSTON -- Bom Boston yang merenggut 3 nyawa dan melukai sekitar 260 lainnya hampir setahun berlalu. Tetapi, trauma penduduk Kota Boston, Suffolk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha
- Bus Wisata Masuk Jurang, 19 Penumpang Tewas, Sopir Selamat