Hukuman Misbakhun Makin Berat
Selasa, 15 Februari 2011 – 02:42 WIB
JAKARTA --Nasib apes masih menimpa politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga inisiator hak angket Bank Century, Mukhamad Misbakhun. Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggandakan hukuman penjara Misbakhun menjadi dua tahun.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Suwidya mengatakan, putusan banding tersebut sudah dilayangkan PT DKI Jakarta bulan lalu. ’’Amar putusannya pidana dua tahun,’’ kata Suwidya di Jakarta kemarin (14/2).
Baca Juga:
Sebelumnya, majelis hakim PN menghukum terdakwa pemalsuan dokumen surat kredit (Letter of Credit) Bank Century tersebut satu tahun penjara. Vonis serupa juga ditimpakan pada rekan Misbakhun yang juga Dirut PT Selalang Prima Internasional, Franky Ongkowardjojo. Misbakhun terjerat kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT Selalang Prima.
Putusan dua tahun penjara itu rupanya tidak memuaskan terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU). Baik Misbakhun maupun JPU, kata Suwidya, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). ’’JPU mengajukan kasasi pada 4 Februari sedangkan Misbakhun 8 Februari. Tapi, sampai sekarang belum ada yang memberikan memori kasasinya dan kontra kasasi secara lengkap,’’ katanya.
JAKARTA --Nasib apes masih menimpa politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga inisiator hak angket Bank Century, Mukhamad Misbakhun. Majelis
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI