Hukuman Misbakhun Makin Berat
Selasa, 15 Februari 2011 – 02:42 WIB
Secara terpisah, Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq menegaskan status Misbakhun tidak berubah sebagai anggota DPR. Sepanjang putusan hukumnya belum berkekuatan hukum tetap, tidak ada pembahasan yang dilakukan DPP PKS atas status Misbakhun. ”Secara status anggota dan hak-hak anggota DPR masih mendapatkan, gaji juga masih tetap,” kata Mahfudz di gedung parlemen.
Posisi Misbakhun sebagai korban politisasi hukum sangat jelas. Menurut Mahfudz, dirinya mempertanyakan posisi hukum yang dialami Misbakhun, dengan pihak lain. Ada sejumlah pihak dengan posisi hukum yang sama, namun masih bisa bebas berkeliaran. ”Persoalannya ada banyak tersangka yang ketika disidang masih bebas, tapi Pak Misbakhun kan ditahan,” sindirnya.
DPP PKS sendiri, kata Mahfudz, juga mendukung langkah Misbakhun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. ”Kita baru akan mengambil sikap politik terhadap keanggotaan beliau di DPR setelah ada keputusan hukum yang tetap,” tandasnya. (aga/bay)
JAKARTA --Nasib apes masih menimpa politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga inisiator hak angket Bank Century, Mukhamad Misbakhun. Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB