Hukuman OC Kaligis, Pesan untuk Pengacara Lain

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi putusan Mahkamah Agung, yang menambah berat vonis pengacara terdakwa suap Otto Cornelis Kaligis.
Putusan 10 tahun penjara, kata Syarif, memang sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK.
"Ya karena memang tuntutannya itu 10 tahun. Jadi, KPK mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA," kata Syarif di Gedung KPK, Kamis (11/8).
Syarif menilai, putusan Kaligis ini sekaligus pesan kepada para pengacara dan pihak lain, bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.
"Jadi penegak hukum harus memberikan contoh yang baik kepada yang lain," tegas akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, ini.
Menurut dia, dengan putusan ini penegak hukum maupun advokat harus lebih berhati-hati.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menambah vonis Kaligis menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi putusan Mahkamah Agung, yang menambah berat vonis pengacara terdakwa suap Otto Cornelis Kaligis.
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Gubernur Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan