Hukuman OC Kaligis, Pesan untuk Pengacara Lain
Kamis, 11 Agustus 2016 – 16:49 WIB

OC Kaligis. Foto dok JPNN
OC dinilai terbukti menyuap hakim PTUN Medan, Tripeni Cs. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi putusan Mahkamah Agung, yang menambah berat vonis pengacara terdakwa suap Otto Cornelis Kaligis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi