Hukuman Pembunuh Wartawan Dikorting, Yasonna Sebut Kebebasan Pers Baik-Baik Saja
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pengurangan hukuman untuk I Nyoman Susrama selaku otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa tak ada kaitan dengan kebebasan pers.
Itu disampaikan Yasonna menjawab tuntutan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, agar kebijakan itu dicabut, karena dianggap langkah mundur dalam penegakan kemerdekaan pers.
"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana? Kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus, enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," ucap Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/1).
Politikus PDI Perjuangan itu juga memastikan, prosedur hukum dalam pemberian remisi untuk Nyoman, sudah dilalui dengan berbagai pertimbangan. Sehingga dia tidak setuju kebijakan itu dikaitkan dengan kebebasan pers.
"Ini kan persoalannya kan sudah lama. Kebebasan pers sampai sekarang jalan juga kok," tandas mantan politikus Senayan itu.(fat/jpnn)
Menkumham menilai pemotongan masa hukuman terhadap pembunuh wartawan tidak ada hubungannya dengan komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI
- Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan
- Terima Remisi, Ratusan Napi di Jawa Barat Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia