Hukuman Pencuri Piring Sama dengan Koruptor
Senin, 07 Februari 2011 – 13:22 WIB
Di samping itu, dalam penerapan pasal-pasal tersebut, kata Hamdani lagi, terdapat diskriminasi antara tindak pidana yang dilakukan rakyat kecil dengan tindak pidana koruptor. Hal ini menurutnya bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
"Pencuri kakao dan pencuri piring bahkan mendapat hukuman hampir sama dengan yang dijatuhkan oleh UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," tandas Hamdani. (kyd/fas/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU