Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Bertambah Lagi, Total Jadi 26 Tahun
jpnn.com, NAYPIDAW - Pengadilan khusus yang dibentuk oleh pemerintah militer Myanmar pada Rabu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi.
Hukuman tiga tahun itu semakin menambah masa hukuman untuk ikon demokrasi Myanmar itu berada di balik jeruji penjara, seperti diberitakan media lokal Myanmar.
Peraih Nobel Perdamaian berusia 77 tahun itu sekarang menghadapi hukuman 26 tahun penjara, setelah dia ditahan dan diadili atas berbagai tuduhan menyusul penggulingan dirinya dari pemerintahannya yang terpilih secara demokratis dalam kudeta oleh militer Myanmar pada Februari 2021.
Menurut laporan media lokal, Suu Kyi kali ini menghadapi tuduhan menerima suap dari seorang pengusaha antara 2018 hingga 2020.
Suu Kyi merupakan simbol oposisi demokratis terhadap militer Myanmar.
Pada September tahun ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena dianggap melanggar undang-undang rahasia resmi negara. Dia dijatuhi hukuman bersama dengan penasihat ekonominya. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan khusus yang dibentuk oleh pemerintah militer Myanmar pada Rabu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
- 7 Nelayan Aceh Terdampar di Myanmar, Kemlu RI Turun Tangan
- Kabar Terkini Muslim Rohingya di Myanmar, Makin Mengenaskan
- Junta Terapkan Wajib Militer, Kaum Muda Myanmar Pilih Kabur ke Thailand
- Junta Berlakukan Wajib Militer, Warga Sipil Myanmar Dalam Bahaya
- 3 Hari Hilang, WNA Myanmar Ditemukan Tewas di Sungai Barito