Hukuman Penjara Bagi Warga Australia yang Langsung Pulang dari India

Hukuman Penjara Bagi Warga Australia yang Langsung Pulang dari India
Meningkatnya kasus COVID-19 di India membuat Australia mengenakan larangan warganya pulang langsung dari negara tersebut. (AP)

Larangan perjalanan langsung dari India ke Australia mulai diberlakukan hari Senin (3/5/2021). Mereka yang dinyatakan melanggar bisa dikenai hukuman penjara sampai lima tahun atau denda puluhan ribu dolar.

Larangan ini dikeluarkan berkenaan dengan situasi COVID-19 yang sangat buruk di India, namun tindakan melarang warga negara Australia untuk pulang ke negara sendiri menurut beberapa pakar sebenarnya adalah tindakan ilegal.

Sementara itu, dalam jajak pendapat yang dilakukan oleh Lowy Institute, sebagian besar warga Australia mendukung keputusan pemerintah soal berbagai kebijakan yang dibuat khusus mengenai COVID-19.

Ini adalah untuk pertama kalinya Australia menetapkan larangan bagi warganya sendiri yang ingin pulang, dan aturan yang digunakan adalah lewat UU BioSekuritas.

Mereka yang dilarang pulang adalah bila melakukan perjalanan langsung dari India ke Australia dimana kasus di India dalam sepekan terakhir rata-rata di atas 300 ribu.

Warga yang hendak pulang masih bisa melakukannya bila mereka singgah di negara ketiga selama dua minggu sebelum kemudian kembali ke Australia.

Para menteri senior Australia membela keputusan tersebut dengan mengatakan ini dilakukan atas saran dari otoritas kesehatan dan dilakukan untuk melindungi warga Australia di dalam negeri.

"Sebagian besar kasus positif yaitu 57 persen dari mereka yang menjalani karantina berasal dari India," kata Menteri Luar Negeri Marise Payne.

Larangan perjalanan langsung dari India ke Australia mulai diberlakukan hari Senin (3/5/2021)

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News