Hukuman Penjara Menggugurkan Kewajiban Melunasi Utang?
Debitur seperti ini dikenal dengan istilah debitur yang muflis (bangkrut). Cirinya, total aset yang dimilikinya lebih kecil dari jumlah kewajibannya. Oleh karenanya, aset yang dimilikinya berhak untuk disita.
Pemberian sanksi berupa ta’dib berlaku selama mereka masih ada i’tikad baik untuk melunasi, atau mengembalikan harta utang mereka.
Akan tetapi, bila tidak ada niatan melunasi, maka pihak negara boleh melakukan penyitaan aset yang dimiliki debitur tersebut, dan melelangnya guna menutupi kewajiban-kewajibannya.
Sanksi bagi pelaku dan penanganan harta korupsi
Korupsi dalam pandangan Islam setara dengan tindakan atau upaya mengamuflasekan asal-usul harta kekayaan. Tindakan ini dikenal sebagai perilaku al-ghisy (pengaburan) atau al-ghabn (kecurangan).
Ibn Yunus al-Shaqli (w. 451 H), salah satu ulama otoritatif dari kalangan Malikiyah menyampaikan bahwa:
Rasul SAW telah melarang berbuat pengaburan dan penipuan. Beliau bersabda:
“Barang siapa berbuat koruptif, maka ia bukan termasuk golongan kita.” (Al-Jami’ li Masail al-Mudawwanah, juz 14, halaman 199).
Bagaimana dengan harta hasil korupsi, masihkah harus dikembalikan ke negara, sementara pelakunya sudah dipenjara?
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi