Hukuman Penjara Menggugurkan Kewajiban Melunasi Utang?

Selanjutnya, dalam penjelasannya, Ibnu Yunus al-Shaqli (w. 451 H) menukil sebuah pandangan menarik dari Ibnu Habib rahimahullah bahwa:
"Orang yang melakukan kecurangan/pengaburann (korupsi) hendaknya diberi sanksi dengan jalan dipenjara dan didera. [Puncaknya] ia hendaknya dikeluarkan dari pentas pasar bila kecurangan dan perilaku suka melanggar hukum (fajir) itu sudah menjadi tabiat dasarnya” (Al-Jami’ li Masail al-Mudawwanah, juz 14, halaman 199).
Itulah beberapa sanksi bagi para pelaku korupsi dan melakukan pengaburan sumber asal harta. Untuk mereka ada tahapan-tahapan dalam pemberian ta’zir (sanksi).
Bentuk sanksi itu tidak hanya terfokus pada pengembalian harta semata, melainkan juga pada upaya mengatasi rusaknya moral pelaku.
Puncaknya, pelaku tersebut dikeluarkan dari panggung tempat ia melakukan perilaku hina itu.
Artinya, meskipun sanksi penjara dilewati secara penuh, kewajiban mengembalikan harta utangan tidak lantas gugur begitu saja.
Debitur nakal atau maling uang rakyat tetap wajib mengembalikan uang yang menjadi tanggungannya.(chi/jpnn)
Bagaimana dengan harta hasil korupsi, masihkah harus dikembalikan ke negara, sementara pelakunya sudah dipenjara?
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- Realitas Utang
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar