Hukuman Penjara Menggugurkan Kewajiban Melunasi Utang?
Selanjutnya, dalam penjelasannya, Ibnu Yunus al-Shaqli (w. 451 H) menukil sebuah pandangan menarik dari Ibnu Habib rahimahullah bahwa:
"Orang yang melakukan kecurangan/pengaburann (korupsi) hendaknya diberi sanksi dengan jalan dipenjara dan didera. [Puncaknya] ia hendaknya dikeluarkan dari pentas pasar bila kecurangan dan perilaku suka melanggar hukum (fajir) itu sudah menjadi tabiat dasarnya” (Al-Jami’ li Masail al-Mudawwanah, juz 14, halaman 199).
Itulah beberapa sanksi bagi para pelaku korupsi dan melakukan pengaburan sumber asal harta. Untuk mereka ada tahapan-tahapan dalam pemberian ta’zir (sanksi).
Bentuk sanksi itu tidak hanya terfokus pada pengembalian harta semata, melainkan juga pada upaya mengatasi rusaknya moral pelaku.
Puncaknya, pelaku tersebut dikeluarkan dari panggung tempat ia melakukan perilaku hina itu.
Artinya, meskipun sanksi penjara dilewati secara penuh, kewajiban mengembalikan harta utangan tidak lantas gugur begitu saja.
Debitur nakal atau maling uang rakyat tetap wajib mengembalikan uang yang menjadi tanggungannya.(chi/jpnn)
Bagaimana dengan harta hasil korupsi, masihkah harus dikembalikan ke negara, sementara pelakunya sudah dipenjara?
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan