Hukuman Penjara Tak Membuat Jera WN dan AK
Senin, 13 Januari 2020 – 21:49 WIB
Selain itu, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku lainya yakni GAA dan AK di Sragen, pada Rabu (8/1). Kedua tersangka ini, memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk mengirim ganja kering seberat 82,49 gram dan sabu-sabu delapan paket dengan total berat seluruhnya 6,11 gram.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa pipet berisi serbuk sabu-sabu dalam paket, dan bukti resi penerimaan dari agen pengiriman barang.
"Tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang narapidana dengan inisial AS yang saat ini ditahan di Lapas. Sedangkan sabu didapat dari seseorang yang berinisial ED yang tinggal di Jawa Timur," ungkapnya. (antara/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk empat pengedar narkoba, dua di antaranya merupakan residivis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap