Hukuman Penyebar Hoaks di Hadapan Kapolres
Selasa, 19 Desember 2017 – 11:30 WIB
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, kecelakaan antara truk dan bus bukan terjadi di Bangkalan. Namun oleh Rohman ditulis terjadi di Bangkalan. Hal itu membuat masyarakat resah.
Rohman tidak dijebloskan ke penjara. Sebab, dia sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Polres melakukan pembinaan kepada Rohman. Kapolres berpesan agar masyarakat menggunakan media sosial (medsos) dengan cerdas dan bijak.
”Jangan menyebar hoaks,” tegasnya. (mr/hud/luq/bam/bas/JPR)
Padahal faktanya tidak demikian. Postingan Rohman itu masuk kategori informasi bohong atau hoaks dan berpotensi membuat masyarakat resah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Polisi Buru Penyebar Hoaks Soal Korban Begal di Nagan Raya, Siap-Siap Saja!
- Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat
- Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Saat Diperiksa Bareskrim Atas Laporan Dirut Taspen
- RKUHP Disahkan, Penyebar Hoaks seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara
- Soal Hoaks Penjualan Bayi Korban Gempa Cianjur, Polda Jabar Bergerak