Hukuman Percobaan bagi Chris Brown

Rihanna Tak Hadiri Pembacaan Vonis

Hukuman Percobaan bagi Chris Brown
Foto : Associated Press
LOS ANGELES - Hakim di Pengadilan Tinggi Los Angeles, menjatuhkan vonis berasalah atas penyanyi R&B Chris Brown. Mantan pacar dari sesama penyanyi R&B, Rihanna itu dijatui hukuman percobaan selama lima tahun dan enam bulan kerja sosial. Selain itu, hakim juga memerintahkan Chris Brown menjauh dari Rihanna selama lima tahun.

 

Seperti dilaporkan kantor berita Associated Press, hakim di Pengadilan Tinggi LA, Patricia Schnegg mengatakan bahwa Brown bisa dikirim ke penjara negara bagian jika melanggar putusan pengadilan, termasuk jika melanggar perintah untuk tinggal sekurang-lurangnya 100 meter dari Rihanna. Meski demikian masih ada perkecualian, karena Brown masih bisa berada di dekat Rihanna saat keduanya diundang unruk menghadiri acara industri musik. Vonis atas Brown dikeluarkan pengadilan pada Selasa (25/8) waktu setempat atau hari ini waktu di Indonesia.

sebelumnya, Brown dituntut bertanggungjawab atas dua insiden kekerasan. Insiden pertama terjadi sekitar tiga bulan sebelum pemukulan terhadap Rihanna pada bulan Februari silam, saat pasangan itu sedang bepergian di Eropa. Rihanna menampar Brown, dan dibalas oleh Brown dengan mendorong Ruhanna ke dinding. Sedangkan insiden kedua adalah saat Brown memecah kaca mobil Range Rover saat kedua pasangan ini mengunjungi Barbados.

Setelah vonis dari Pengadilan Los Angeles itu, Brown akan menjalani masa hukumannya Virginia, sebagai pekerja sosial yang akan diawasi oleh kepala polisi di Richmond. Hakim mengatakan bahwa pengadilan ingin memastikan Brown yang kii berusia 20 tahun itu melakukan pekerjaan fisik dan bukan sekedar pelayanan masyarakat.

LOS ANGELES - Hakim di Pengadilan Tinggi Los Angeles, menjatuhkan vonis berasalah atas penyanyi R&B Chris Brown. Mantan pacar dari sesama penyanyi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News