Hukuman Potong Syaraf Libido, Tak Ada Dasar Hukumnya
Senin, 12 Oktober 2015 – 20:27 WIB

Ilustrasi: pixabay.com
Khofifah juga menjelaskan, yang dimaksud mematikan gairah seksualnya bukan dengan cara memotong alat vitalnya, melainkan ada cara lain seperti memberikan zat kimia tertentu atau melakukan operasi kecil pada syaraf libidonya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wacana memberikan hukuman potong syaraf libido terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak atau paedofilia yang disuarakan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat