Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
jpnn.com - JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak kecewa mendengar putusan Mahkamah Agung terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal -tiga terdakwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Tidak adil. Mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi masyarakat,” kata Kamarudin yang merupakan pengacara keluarga Brigadir Yosua, Selasa (8/8).
Antara melaporkan, MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
MA juga memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy dan Putri, yakni Kuat Ma'ruf turut diringankan dari pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.
Menurut Kamaruddin, Putri Chandrawati bisa disebut pelaku utama. Putri yang awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan itu," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, Putri Chandrawati bisa disebut pelaku utama, biang keladi dari pembunuhan Brigadir Yosua.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan