Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
Rabu, 09 Agustus 2023 – 08:02 WIB

Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik, mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Kami sangat kecewa karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ujarnya.
"Apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya, tetapi dia diringankan hukumannya, jadi 50 persen,” imbuhnya. (ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Kamaruddin, Putri Chandrawati bisa disebut pelaku utama, biang keladi dari pembunuhan Brigadir Yosua.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara