Hukuman Sangat Ringan bagi Justice Collaborator Akan Berhenti pada Eliezer?

Hukuman Sangat Ringan bagi Justice Collaborator Akan Berhenti pada Eliezer?
Richard Eliezer menangis saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/02). Foto: Tangkapan layar sidang vonis Richard Eliezer

jpnn.com, JAKARTA - Kolumnis kondang Dahlan Iskan kembali mengulas hukuman sangat ringan bagi justice collaborator (JC) Richard Eliezer.

Richard Eliezer alias Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dahlan pun bertanya-tanya apakah vonis yang dijatuhkan majelis hakim Wahyu Iman Santoso Cs untuk pembunuh Brigadir J itu bakal menyuburkan lahirnya Eliezer yang lain?

"Ataukah ini hanya akan berhenti di Eliezer –lantaran tidak semua kasus punya unsur drama sebaik Eliezer?" tulisan Dahlan, Disway edisi Jumat (17/2).

Menurut Dahlan, kegembiraan Richard Eliezer kini sudah paripurna setelah jaksa memutuskan tidak naik banding atas vonis mantan anak buah Ferdy Sambo itu.

Dengan demikian, hukuman sangat ringan bagi pembunuh Yosua itu sudah punya kekuatan hukum tetap.

"Tidak ada yang bisa mengganggu gugat," tulisan Dahlan.

Di sisi lain, Dahlan menilai seorang JC sebenarnya lebih dibutuhkan di perkara korupsi.

Dahlan Iskan kembali mengulas soal vonis sangat ringan terhadap Richard Eliezer yang jadi justice collaborator pengungkap peran Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News