Hukuman Sangat Ringan bagi Justice Collaborator Akan Berhenti pada Eliezer?
jpnn.com, JAKARTA - Kolumnis kondang Dahlan Iskan kembali mengulas hukuman sangat ringan bagi justice collaborator (JC) Richard Eliezer.
Richard Eliezer alias Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dahlan pun bertanya-tanya apakah vonis yang dijatuhkan majelis hakim Wahyu Iman Santoso Cs untuk pembunuh Brigadir J itu bakal menyuburkan lahirnya Eliezer yang lain?
"Ataukah ini hanya akan berhenti di Eliezer –lantaran tidak semua kasus punya unsur drama sebaik Eliezer?" tulisan Dahlan, Disway edisi Jumat (17/2).
Menurut Dahlan, kegembiraan Richard Eliezer kini sudah paripurna setelah jaksa memutuskan tidak naik banding atas vonis mantan anak buah Ferdy Sambo itu.
Dengan demikian, hukuman sangat ringan bagi pembunuh Yosua itu sudah punya kekuatan hukum tetap.
"Tidak ada yang bisa mengganggu gugat," tulisan Dahlan.
Di sisi lain, Dahlan menilai seorang JC sebenarnya lebih dibutuhkan di perkara korupsi.
Dahlan Iskan kembali mengulas soal vonis sangat ringan terhadap Richard Eliezer yang jadi justice collaborator pengungkap peran Ferdy Sambo.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Suami Sendiri
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand