Hukuman Setimpal Janda Cantik yang Simpan Narkoba
Sabtu, 03 Desember 2016 – 15:07 WIB

Hukuman Setimpal Janda Cantik yang Simpan Narkoba. IST
“Kami sudah semaksimal mungkin menuntut terdakwa tiga tahun. Sedangkan hakim memvonis satu tahun,” kata Farkhan Junaedi.
Sebelumnya, terdakwa Dina Luspitasri tertangkap basah sedang berpesta sabu di Apartemennya Puncak Bukit Golf Tower B lantai 12 Nomor 1283, pada 21 Mei 2016.
Dalam penggeledahan itu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram beserta satu alat isapnya.
(don/rud/JPG)
JPNN.com SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur memvonis terdakwa Dina Luspitasari, 28, satu tahun hukuman pen jara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka