Hukuman Suciati Bisa Diringankan Lantaran Jadi Korban KDRT
jpnn.com, PALEMBANG - Mantan ketua KomnasHAM RI, Nurkholis SH, angkat bicara terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Suciati, 37, terhadap suaminya, Asnadi, 39.
Nurkholis menyatakan, dari sisi hukum, pembunuhan yang dilakukan Suciati di rumah sakit itu jelas perbuatan pidana.
Karenanya, harus dipertimbangkan betul langkah-langkah untuk memberikan keringanan kepada tersangka.
“Proses penyelidikan dan penuntutannya pun harus berhati-hati. Kita harapkan majelis hakim bisa betul-betul mempertimbangkan alasan ibu itu membunuh suaminya,” bebernya.
Secara pribadi, Nurkholis sependapat kalau latar belakang KDRT yang dialami Suciati dan perselingkuhan yang diduga dilakukan suaminya jadi pertimbangan yang meringankan hukumannya.
“Saya sependapat kalau latar belakang itu harusnya bisa jadi yang meringankan ibu itu,” tandasnya.
Seperti diketahui peristiwa pembunuhan ini sempat menggemparkan warga di RSUD Palembang Bari.
Suciati nekat melakukan pembunuhan itu lantaran kehabisan kesabaran.
Mantan ketua KomnasHAM RI, Nurkholis SH, angkat bicara terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Suciati, 37, terhadap suaminya, Asnadi, 39.
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan