Hukuman Suciati Bisa Diringankan Lantaran Jadi Korban KDRT
jpnn.com, PALEMBANG - Mantan ketua KomnasHAM RI, Nurkholis SH, angkat bicara terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Suciati, 37, terhadap suaminya, Asnadi, 39.
Nurkholis menyatakan, dari sisi hukum, pembunuhan yang dilakukan Suciati di rumah sakit itu jelas perbuatan pidana.
Karenanya, harus dipertimbangkan betul langkah-langkah untuk memberikan keringanan kepada tersangka.
“Proses penyelidikan dan penuntutannya pun harus berhati-hati. Kita harapkan majelis hakim bisa betul-betul mempertimbangkan alasan ibu itu membunuh suaminya,” bebernya.
Secara pribadi, Nurkholis sependapat kalau latar belakang KDRT yang dialami Suciati dan perselingkuhan yang diduga dilakukan suaminya jadi pertimbangan yang meringankan hukumannya.
“Saya sependapat kalau latar belakang itu harusnya bisa jadi yang meringankan ibu itu,” tandasnya.
Seperti diketahui peristiwa pembunuhan ini sempat menggemparkan warga di RSUD Palembang Bari.
Suciati nekat melakukan pembunuhan itu lantaran kehabisan kesabaran.
Mantan ketua KomnasHAM RI, Nurkholis SH, angkat bicara terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Suciati, 37, terhadap suaminya, Asnadi, 39.
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban
- Setelah Dipinjami Uang, Pasutri di Bengkalis Malah Lakukan Pembunuhan & Penyekapan, Sadis
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi