Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada 24 Desember 2024, Hakim PT DKI menambah hukuman terdakwa dari lima bulan menjadi enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," demikian putusan Hakim PT DKI.
Hakim juga menyatakan terdakwa Ike Farida terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim.
Selain itu, Hakim PT DKI memerintahkan agar terdakwa Ike Farida tetap ditahan.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2 ribu," kata Hakim.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida dijatuhi vonis lima bulan penjara. Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Hukuman bagi terdakwa kasus sumpah palsu, Ike Farida ditambah oleh PT DKI Jakarta menjadi enam bulan setelah diajukan banding.
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Diduga Putusan Sita Keliru, PT LBS Alami Kerugian
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum