Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:44 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara sumpah palsu. Dok: source for JPNN.
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," kata Agustrias. (cuy/jpnn)
Hukuman bagi terdakwa kasus sumpah palsu, Ike Farida ditambah oleh PT DKI Jakarta menjadi enam bulan setelah diajukan banding.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Diduga Putusan Sita Keliru, PT LBS Alami Kerugian
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum