Hukuman untuk Oknum TNI itu Berubah
jpnn.com - SURABAYA –Proses hukum terhadap kasus pembunuhan seorang pemuda di Sidoarjo, Ketut Hadi Prayitno belum usai. Kini hukuman bagi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ketut berubah.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya memberikan putusan baru kepada sebagian terdakwa yang telah diadili di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya.
Oditur Letkol Laut (KH) Vinor Orvansyah menjelaskan, vonis banding bagi para pelaku tidak berubah sepenuhnya. Hanya beberapa terdakwa yang memperoleh hukuman anyar.
''Hukuman terhadap terdakwa dua diubah,'' katanya.
Terdakwa yang dimaksud adalah Erwin Dwi Ananta. Sebelumnya, dia dihukum pidana tiga tahun penjara. Ditambah hukuman tambahan berupa pemecatan. Di tingkat banding, vonisnya berubah. Yakni, berkurang menjadi hukuman badan selama dua tahun plus dipecat dari kesatuan.
Dalam perkara tersebut, ada delapan terdakwa yang disidang. Hukuman bagi seorang terdakwa telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Yaitu, Andi Kurniawan Armananta. Dia tidak mengajukan banding dan siap menjalani pidana selama setahun penjara. (may/c14/fal/flo/jpnn)
SURABAYA –Proses hukum terhadap kasus pembunuhan seorang pemuda di Sidoarjo, Ketut Hadi Prayitno belum usai. Kini hukuman bagi terdakwa kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya