Hukuman untuk Oknum TNI itu Berubah
jpnn.com - SURABAYA –Proses hukum terhadap kasus pembunuhan seorang pemuda di Sidoarjo, Ketut Hadi Prayitno belum usai. Kini hukuman bagi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ketut berubah.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya memberikan putusan baru kepada sebagian terdakwa yang telah diadili di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya.
Oditur Letkol Laut (KH) Vinor Orvansyah menjelaskan, vonis banding bagi para pelaku tidak berubah sepenuhnya. Hanya beberapa terdakwa yang memperoleh hukuman anyar.
''Hukuman terhadap terdakwa dua diubah,'' katanya.
Terdakwa yang dimaksud adalah Erwin Dwi Ananta. Sebelumnya, dia dihukum pidana tiga tahun penjara. Ditambah hukuman tambahan berupa pemecatan. Di tingkat banding, vonisnya berubah. Yakni, berkurang menjadi hukuman badan selama dua tahun plus dipecat dari kesatuan.
Dalam perkara tersebut, ada delapan terdakwa yang disidang. Hukuman bagi seorang terdakwa telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Yaitu, Andi Kurniawan Armananta. Dia tidak mengajukan banding dan siap menjalani pidana selama setahun penjara. (may/c14/fal/flo/jpnn)
SURABAYA –Proses hukum terhadap kasus pembunuhan seorang pemuda di Sidoarjo, Ketut Hadi Prayitno belum usai. Kini hukuman bagi terdakwa kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri