Hukuman untuk Oknum TNI itu Berubah

Hukuman untuk Oknum TNI itu Berubah
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA –Proses hukum terhadap kasus pembunuhan seorang pemuda di Sidoarjo, Ketut Hadi Prayitno belum usai. Kini hukuman bagi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ketut berubah.

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya memberikan putusan baru kepada sebagian terdakwa yang telah diadili di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya.

Oditur Letkol Laut (KH) Vinor Orvansyah menjelaskan, vonis banding bagi para pelaku tidak berubah sepenuhnya. Hanya beberapa terdakwa yang memperoleh hukuman anyar.

''Hukuman terhadap terdakwa dua diubah,'' katanya.

Terdakwa yang dimaksud adalah Erwin Dwi Ananta. Sebelumnya, dia dihukum pidana tiga tahun penjara. Ditambah hukuman tambahan berupa pemecatan. Di tingkat banding, vonisnya berubah. Yakni, berkurang menjadi hukuman badan selama dua tahun plus dipecat dari kesatuan.

Dalam perkara tersebut, ada delapan terdakwa yang disidang. Hukuman bagi seorang terdakwa telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Yaitu, Andi Kurniawan Armananta. Dia tidak mengajukan banding dan siap menjalani pidana selama setahun penjara. (may/c14/fal/flo/jpnn)


SURABAYA –Proses hukum terhadap kasus pembunuhan seorang pemuda di Sidoarjo, Ketut Hadi Prayitno belum usai. Kini hukuman bagi terdakwa kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News