Hukuman Untuk Pelaku Kejahatan Anak Masih Ringan

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri mengatakan, hukuman terhadap pelaku kejahatan anak belum betul-betul berpihak kepada korban.
Sebab, Reza menegaskan, masih banyak pelaku yang dihukum ringan.
Bahkan, putusan pengadilan banyak lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
“Masih banyak hukuman pada pelaku kejahatan anak yang hukumannya di bahwa tuntutan jaksa,” ujar Reza dalam diskusi Berpihak Kepada Anak di Cikini, Jakarta Pusat.
Reza mengatakan, yang harus dipikirkan saat ini adalah bukan soal berapa peristiwa kejahatan terhadap anak yang terjadi.
Namun, jumlah laporan kekerasan terhadap anak yang ditindaklanjuti.
Kemudian, berapa banyak yang sudah betul-betul berpihak kepada korban.
“Sebab kerap kali klimaksnya (hasil) yang di pengadilan itu yang bermasalah,” tegasnya.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri mengatakan, hukuman terhadap pelaku kejahatan anak belum betul-betul
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak