Hukuman untuk Wawan Adik Ratu Atut Diperberat Jadi Tujuh Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Vonis terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperberat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu, dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Wawan dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 58 miliar.
"Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," berikut bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12).
Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.
Kendati diperberat menjadi tujuh tahun, dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.
"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," bunyi amar putusan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar.
Vonis terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperberat menjadi tujuh tahun penjara. Wawan juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 58 miliar.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!