Hukuman untuk Wawan Adik Ratu Atut Diperberat Jadi Tujuh Tahun
Kamis, 17 Desember 2020 – 19:10 WIB
Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Vonis terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperberat menjadi tujuh tahun penjara. Wawan juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 58 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum