Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat
Jumat, 01 Maret 2013 – 10:38 WIB

Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat
JAKARTA - Alih-alih ingin hukumannya diringankan, terdakwa korupsi Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi malah divonis semakin berat. Ya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan orang nomor satu di Semarang yang sebelumnya 1,5 tahun menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan Hakim Agung Askin dan MS Lumme. Majelis tingkat kasasi menilai Soemarmo terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Semarang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012.
“MA menolak kasasi terdakwa, dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum,” ungkap Artidjo saat dihubungi, Jumat (1/3).
Menurut Artidjo, kasasi Jaksa dikabulkan karena majelis hakim tingkat pertama salah menerapkan hukum. Pada tingkat pertama, Soemarmo dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Alih-alih ingin hukumannya diringankan, terdakwa korupsi Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi malah divonis semakin berat. Ya, Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- George Santos Gelar Program MBG Perdana untuk Sekolah di Kawasan KEK Galang Batang
- Pesan Mardiono Saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan & Bangka Belitung
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih