Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat
Jumat, 01 Maret 2013 – 10:38 WIB

Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat
MA menganggap ini tidak tepat karena pasal itu diberlakukan jika yang disuap adalah pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan pada kasus Soemarmo, yang diberi uang anggota DPRD Kota Semarang.
“Pengadilan Tipikor salah menerapkan hukum pada terdakwa, sebenarnya perbuatan terdakwa lebih sesuai jika dijerat dengan pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, bukan dijerat dengann pasal 13,” sambung Artidjo.
Seperti diketahui, Soemarmo merupakan terdakwa kasus suap APBD Kota Semarang Tahun Anggaran Tahun 2011-2012 itu. Dia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 Juli 2012 lalu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Soemarmo dinilai terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.
JAKARTA - Alih-alih ingin hukumannya diringankan, terdakwa korupsi Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi malah divonis semakin berat. Ya, Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat