Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat

Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat
Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat
Menurut majelis hakim, Soemarmo bersama-sama Sekda Kota Semarang Akhmat Zainuri, Soemarmo terbukti memerintahkan pemberian uang senilai Rp344 juta kepada sejumlah anggota DPRD Kota Semarang berdasarkan desakan dari anggota DPRD Fraksi PAN Agung Purno Sarjono. (flo/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Istana Tangkis Tudingan Anas

JAKARTA - Alih-alih ingin hukumannya diringankan, terdakwa korupsi Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi malah divonis semakin berat. Ya, Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News