Hulman Sitorus Meninggal, Bagaimana Tahapan Pilkada Selanjutnya?
Setelah itu barulah masuk ke tahap selanjutnya yang mengacu pada UU No 10 tahun 2010 Pasal 164 ayat 4 yang menyatakan, “dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan.”
Lebih lanjut mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun ini menambahkan, untuk selanjutnya tahapan wakil walikota menjadi walikota, diatur di Pasal 173 ayat 1 yang menyatakan, “dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
Dalam hal ini, DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. (esa/ara/MS/sam/jpnn)
SIANTAR – Hulman Sitorus meninggal dunia, Kamis (8/12) sekira pukul 03.15 WIB di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI), Jalan Merdeka, Siantar, Sumut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum