Human Error, Kerusakan Sinyal, atau Sabotase?
Senin, 04 Oktober 2010 – 05:25 WIB

Petugas terlihat didekat gerbong KA Senja Utama yang bersimbah darah setelah ditabrak Kereta Api Argo Anggrek. Foto: Yuda Sanjaya/Radar Cirebon
Setidaknya, KNKT membutuhkan waktu sekitar 3-6 bulan untuk menyelesaikan penyelidikan itu karena harus membuat kesimpulan berdasar berbagai fakta dan analisis kelilmuan. Penyelidikan itu juga harus memasukkan berbagai unsur ilmiah diantaranya faktor sarana, prasana hingga faktor kemanusian. "Kita nggak bisa ngasih laporan sepotong-potong," tegasnya.
Kepala Humas PT KA, Sugeng Priyadi menambahkan bahwa PT KA akan memberikan uang duka kepada setiap korban meninggal sebesar Rp 5 juta per orang. Korban meninggal dari dua kecelakaan di Jawa Tengah berjumlah 35 orang, yaitu di Pemalang 34 orang dan di Solo 1 orang. "Jadi total uang duka yang kita berikan Rp 175 juta," ungkapnya.
Menurut Ketua KNKT, Tatang Kurniadi, pihaknya terus menginvestigasi penyebab kecelakaan maut antara KA Eksekutif Argo Bromo Anggrek dan KA Bisnis Senja Utama di Petarukan. Namun KNKT menegaskan tidak akan ikut mempengaruhi upaya polisi yang telah menetapkan Masinis Argo Bromo Anggrek M Halik Rusianto sebagai tersangka. "Itu (penetapan tersangka) memang kewengan kepolisian," kata Tatang.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KNKT tak lantas menyalahkan sepenuhnya kecelakaan ini kepada Halik. "Kami akan terus menggali dan mendalami fakta-fakta yang ada dilapangan," ucapnya.
TABRAKAN KA Eksekutif Argo Bromo Anggrek versus KA Bisnis Senja Utama di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah Sabtu (2/10) dini hari WIB terus memunculkan
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana