Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ

Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ
Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ
JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Prof Dr Ichlasul Amal MA, dan Koordinator bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, S.Sinansari Ecip, mengemukakan bahwa humas atau public relation (PR) juga harus mengetahui dan memahami isi 11 pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan undang-undang (UU) No 40/1999 tentang Pers.

Pengetahuan tentang KEJ dan UU Pers itu tidak hanya penting bagi wartawan, tetapi juga harus dipahami oleh juru bicara instansi pemerintah dan swasta. Kenapa penting?, banyak hal yang bisa dijawab dalam praktek di lapangan. ”Fungsi Dewan Pers, seperti tertuang dalam undang-undang pers; memberi kebebasan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, informasi untuk diketahui masyarakat. Publik harus tahu tentang masalah yang diberitakan sedalam-dalamnya, karena itu adalah kunci profesi wartawan,” papar Ichlasul, kepada peserta pelatihan KEJ, Angkatan ke-4, yang merupakan wartawan dan humas berbagai penjuru Tanah Air (termasuk dari Sumeks-JPNN), yang diselenggarakan oleh Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu bercerita, Dewan Pers banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait pemberitaan pers. Disisi lain, pers memang harus mengemukakan apa adanya. ”Pers harus memberitakan apa adanya, tidak boleh dihalang-halangi. Ini memang sudah diatur dalam kode etik jurnalistik dan UU Pers. Sebaliknya, kunci wartawan itu tidak boleh membuat berita bohong, wartawan tidak boleh membuat berita yang tanpa di cek, baik yang menjadi korban maupun yang menyebabkan terjadinya korban.”

JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Prof Dr Ichlasul Amal MA, dan Koordinator bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, S.Sinansari Ecip,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News