Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ
Sabtu, 28 Februari 2009 – 19:44 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Prof Dr Ichlasul Amal MA, dan Koordinator bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, S.Sinansari Ecip, mengemukakan bahwa humas atau public relation (PR) juga harus mengetahui dan memahami isi 11 pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan undang-undang (UU) No 40/1999 tentang Pers.
Pengetahuan tentang KEJ dan UU Pers itu tidak hanya penting bagi wartawan, tetapi juga harus dipahami oleh juru bicara instansi pemerintah dan swasta. Kenapa penting?, banyak hal yang bisa dijawab dalam praktek di lapangan. ”Fungsi Dewan Pers, seperti tertuang dalam undang-undang pers; memberi kebebasan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, informasi untuk diketahui masyarakat. Publik harus tahu tentang masalah yang diberitakan sedalam-dalamnya, karena itu adalah kunci profesi wartawan,” papar Ichlasul, kepada peserta pelatihan KEJ, Angkatan ke-4, yang merupakan wartawan dan humas berbagai penjuru Tanah Air (termasuk dari Sumeks-JPNN), yang diselenggarakan oleh Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Baca Juga:
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu bercerita, Dewan Pers banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait pemberitaan pers. Disisi lain, pers memang harus mengemukakan apa adanya. ”Pers harus memberitakan apa adanya, tidak boleh dihalang-halangi. Ini memang sudah diatur dalam kode etik jurnalistik dan UU Pers. Sebaliknya, kunci wartawan itu tidak boleh membuat berita bohong, wartawan tidak boleh membuat berita yang tanpa di cek, baik yang menjadi korban maupun yang menyebabkan terjadinya korban.”
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Prof Dr Ichlasul Amal MA, dan Koordinator bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, S.Sinansari Ecip,
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat