Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ

Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ
Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ

Ditegaskan Ichlasul, kebebasan pers bukan untuk kepentingan pers tetapi untuk kepentingan umum. Nah, agar kepentingan umum tidak dirugikan dengan adanya kebebasan pers, yang seolah-olah bisa membuat berita apa saja, maka perlunya diketahui KEJ dan UU Pers.

”Sebanyak 11 poin KEJ itu tidak hanya harus diketahui oleh pers, tapi juga humas, public relation, dan pembuatan berita dalam instansi. Tujuannya, agar tidak adalagi kecurigaan terhadap pers. Citra buruk yang tercipta pada masa orde baru harus dihapus, contohnya; ada anggapan bila pers itu datang biasanya mencari yang jelek-jelek saja, tidak mencari yang baik. Nah, sekarang ini kita semua tahu sudah ada kebebasan sejak reformasi, sejak ada amandemen, memberi kesempatan yang besar kepada pers, dan harus diakui oleh instansi pemerintah dan swasta, terutama oleh humas atau PR. Apalagi sekarang sudah ada UU Kebebasan Informasi; apa saja menyangkut kepentingan publik kalau tidak diberikan informasinya, itu bisa menyangkut persoalan kepada kepolisian dan kejaksaan. Tapi pers juga tidak seanaknya harus mendapatkan informasi terutama tentang hal yang bukan untuk kepentingan umum.”

”Saya contohkan; ada laporan ke Dewan Pers dari PTBA, Sumatera Selatan. Mereka didatangi wartawan yang minta semua laporan keuangan PTBA. Kita beritatahu, sejauh itu tidak untuk kepentingan umum tidak perlu diberi. Itu bukan termasuk dalam bidang-bidang yang diatur dalam kebebasan informasi. Apalagi, surat kabarnya tidak ada. Tetapi kalau menyangkut kepentingan umum dan penting diketahui, juga tak boleh dihalang-halangi. Disinilah wartawan harus memegang kode etik dan UU Pers, dan itu harus juga diketahui oleh humas dan PR. Kelancaran pelayanan dan saluran informasi juga menjadi bagian penting dalam era kebebasan informasi,” cetusnya.

JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Prof Dr Ichlasul Amal MA, dan Koordinator bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, S.Sinansari Ecip,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News