Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ
Sabtu, 28 Februari 2009 – 19:44 WIB
Hendrayana, dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, mengutarakan bahwa wartawan dalam melaksanakan profesinya untuk menjalankan kegiatan jurnalistik karena diperintah oleh UU Pers. Perintah itu adalah dalam rangka melaksanakan fungsi kontrol sosial (pasal 3 ayat 1 UU Pers), melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran (pasal 6 butir d).
“Dalam kontek ini, jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan kegiatan kejurnalistikannya adalah melaksanakan undang-undang, jadi dengan demikian sebagaimana diatur dalam pasal 50 KUHPidana, menyebutkan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana,” tegasnya.
Hendrayana juga menyebutkan, instrumen hukum nasional dalam ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 21, memaparkan; setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
”Dalam UUD 1945, pasal 28 F amandemen kedua, menegaskan; setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tegasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Prof Dr Ichlasul Amal MA, dan Koordinator bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, S.Sinansari Ecip,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirjen Bina Pemdes Ajak Aparatur Desa jadi Lilin yang Menerangi Indonesia
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor
- Aktivis Hukum Bandingkan Nasib Kusumayati dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
- Gelar Coastal Clean Up, PTK Berhasil Kumpulkan 28 Ton Sampah di Yogyakarta