Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ

Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ
Humas Harus Paham UU Pokok Pers & KEJ

Hendrayana, dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, mengutarakan bahwa wartawan dalam melaksanakan profesinya untuk menjalankan kegiatan jurnalistik karena diperintah oleh UU Pers. Perintah itu adalah dalam rangka melaksanakan fungsi kontrol sosial (pasal 3 ayat 1 UU Pers), melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran (pasal 6 butir d).

“Dalam kontek ini, jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan kegiatan kejurnalistikannya adalah melaksanakan undang-undang, jadi dengan demikian sebagaimana diatur dalam pasal 50 KUHPidana, menyebutkan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana,” tegasnya.

Hendrayana juga menyebutkan, instrumen hukum nasional dalam ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 21, memaparkan; setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

”Dalam UUD 1945, pasal 28 F amandemen kedua, menegaskan; setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tegasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Prof Dr Ichlasul Amal MA, dan Koordinator bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, S.Sinansari Ecip,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News